PSAK No. 17 (2007), yang dimaksudkan
penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang
masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke
pendapatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyusutan dilakukan
terhadap aset tetap berwujud dengan syarat aset tetap berwujud tersebut:
1. Diharapkan
digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;
2.
Memiliki suatu masa manfaat yang
terbatas; dan
3. Ditahan
oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan
jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi
Penyusutan atau jumlah disusutkan (depreciable
amount) adalah biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang
disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.
Dalam pengaturan penyusutan
tersebut, persyaratan aset yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan
meliputi:
1. Harta
yang dapat disusutkan adalah harta berwujud,
2.
Harta tersebut mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
3. Harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Terdapat pula aset tetap yang
menurut akuntansi dapat
disusutkan, tetapi menurut
akuntansi
pajak tidak dapat disusutkan,
yaitu:
1. Aset
tetap perusahaan berupa kendaraan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai,
termasuk juga yang ada di daerah terpencil.
2. Aset
tetap perusahaan berupa rumah yang terletak bukan di daerah terpencil yang ditempati
pegawai yang tidak diberi tunjangan oleh perusahaan.
METODE PENYUSUTAN SESUAI KETENTUAN
KOMERSIAL
Dalam praktik akuntansi komersial metode penyusutan
dapat digunakan sesuai pengelompokan menurut kriteria:
1. Dasar
waktu
a)
Metode garis lurus (straight line
method)
Dalam metode ini, biaya penyusutan
dialokasikan berdasar berjalannya waktu, dalam jumlah-jumlah yang sama selama
masa manfaat asset tetap berwujud tersebut.
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Perhitungan
Cara penghitungan persentase
penyusutan dapat dengan mudah dilakukan apabila diketahui masa manfaat. Masa
manfaat aset tetap selama 5 tahun maka:
Tarif penyusutan 100 = 20%
5
Aset tetap harga perolehan: Rp
300.000.000
Besarnya penyusutan = 20% x Rp
300.000.000 = Rp 60.000.000
Saat penyusutan ayat jurnal yang
disusun:
Tgl
|
Akun
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Biaya penyusutan
Akumulasi penyusutan asset tetap
|
60.000.000
|
60.000.000
|
Daftar penyusutan secara rinci
selama 5 tahun sebagai berikut:
Th
|
Harga Perolehan
|
Biaya Penyusutan
|
Ak. Penyusutan
|
NiLai Sisa Buku
|
1
|
300.000.000
|
60.000.000
|
60.000.000
|
240.000.000
|
2
|
300.000.000
|
60.000.000
|
120.000.000
|
180.000.000
|
3
|
300.000.000
|
60.000.000
|
180.000.000
|
120.000.000
|
4
|
300.000.000
|
60.000.000
|
240.000.000
|
60.000.000
|
5
|
300.000.000
|
60.000.000
|
300.000.000
|
0
|
b)
Metode
Pembebanan Menurun
i.
Metode jumlah angka tahun (sum of
the year digit method)
Metode
ini sering disebut metode jumlah angka tahun yang akan menghasilkan jumlah
penyusutan yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
Dengan rumusan:
Biaya Penyusutan = Tarif
Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar Penghitungan Penyusutan
= Harga Perolehan -/- Nilai Residu
Tarif
penyusutan ditetapkan dengan pecahan, yaitu pembilang adalah angka tahun yang
ada selama masa manfaat aset tetap, sebagai contoh 1, 2, 3, 4, 5 dan
seterusnya, sedangkan pembilang untuk tahun pertama adalah penjumlahan angka
tahun sampai dengan angka tahun terakhir. Sebagai contoh, apabila masa manfaat
hanya 5 tahun, maka penjumlahannya (1 + 2 + 3 + 4 + 5) = 15.
Penghitungan
penyusutan dapat dilakukan:
Harga perolehan aset tetap
Rp 300.000.000
Nilai
residu
Rp 45.000.000
Masa manfaat 5 tahun
Penyusutan tahun:
Ke 1 = 5/15 x (Rp 300.000.000 -
Rp
45.000.000)
= Rp 85.000.000
Ke 2 = 4/15 x (Rp
255.000.000)
= Rp 68.000.000
Ke 3 = 3/15 x (Rp
255.000.000)
= Rp 51.000.000
Ke 4 = 2/15 x (Rp
255.000.000)
= Rp 34..000.000
Ke 5 = 1/15 x (Rp
255.000.000)
= Rp 17.000.000
Daftar penyusutan selama 5 tahun
sebagai berikut:
Th
|
Harga Perolehan
|
Tarif Penyusutan
|
Biaya Penyusutan
|
Ak. Penyusutan
|
Nilai Sisa Buku
|
1
|
300.000.000
|
5/15
|
85.000.000
|
85.000.000
|
215.000.000
|
2
|
300.000.000
|
4/15
|
68.000.000
|
153.000.000
|
147.000.000
|
3
|
300.000.000
|
3/15
|
51.000.000
|
204.000.000
|
96.000.000
|
4
|
300.000.000
|
2/15
|
34.000.000
|
238.000.000
|
62.000.000
|
5
|
300.000.000
|
1/15
|
17.000.000
|
255.000.000
|
45.000.000
|
ii.
Metode saldo menurun/saldo menurun
ganda (declining/double declining balance method)
Dalam
metode ini, besarnya biaya penyusutan semakin lama menjadi lebih kecil dari
tahun ke tahun, dengan dasar pemikiran bahwa kapasitas asset tetap dalam
memberikan jasanya dari tahun ke tahun semakin menurun.
Penghitungan biaya penyusutan dapat
dirumuskan:
Biaya Penyusutan = Tarif
Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar Penghitungan Penyusutan =
Harga Sisa Buku Awal Periode
Pada
umumnya, tarif penyusutan adalah dua kali tarif penyusutan apabila menggunakan
metode ganis lurus tanpa memerhatikan nilai residu (recidual value) sebagaimana
contoh yang lalu:
Harga perolehan aset
tetap
Rp 300.000.000
Nilai
residu
Rp 40.000.000,00
Persentase penyusutan dengan metode
garis lurus 20%
Persentase penyusutan dengan metode
saldo menurun = 2 x 20% = 40%
Biaya penyusutan tahun pertama = 40%
x Rp 300.000.000 = Rp 120.000.000
Biaya penyusutan tahun kedua = 40%
(Rp 300.000.000 - Rp 120.000.000)
= Rp 72.000.000,00
Demikian
selanjutnya untuk tahun berikutnya sampai dengan akhir masa manfaat.
Daftar Biaya Penyusutan akan
tampak sebagai berikut:
Th
|
Harga Perolehan
|
Biaya Penyusutan
|
Ak. Penyusutan
|
Nilai Sisa Buku
|
1
|
300.000.000
|
120.000.000
|
120.000.000
|
180.000.000
|
2
|
300.000.000
|
72.000.000
|
192.000.000
|
108.000.000
|
3
|
300.000.000
|
43.200.000
|
235.200.000
|
64.800.000
|
4
|
300.000.000
|
25.920.000
|
261.120.000
|
38.800.000
|
5
|
300.000.000
|
(1.120.000)
|
260.000.000
|
40.000.000
|
Dan
perhitungan di atas pada awal tahun ke 5, terdapat persoalan yaitu nilai sisa
buku Rp 38.880.000 tidak dapat digunakan dasar penghitungan biaya penyusutan
tahun ke 5, karena aset tetap yang bersangkutan tidak boleh disusutkan yang
mengakibatkan nilai sisa buku di bawah nilai residu. Hal mi dapat dibuktikan
sebagai berikut:
Penyusutan tahun ke-5 = 40% x Rp 38
880.000 = Rp 15.552.000
Nilai sisa buku tahun ke-5
= [Rp 300.000.000 - akumulasi
penyusutan]
=[Rp 300.000.000 - (Rp 261.120.000 +
Rp 15.552.000)]
= [Rp 300.000.000 — Rp 276.672.000]
= Rp 23.328.000.
Namun
demikian, karena telah ditetapkan bahwa nilai residu ke-5 adalah sebesar Rp
40.000.000 maka perlu dilakukan terhadap biaya penyusutan yang telah dicatat,
yaitu pengurangan biaya sebesar Rp 1.120.000.
2. Dasar
penggunaan
a.
Metode jam jasa (service hours
method)
Pada
metode ini besarnya penyusutan dihitung dengan mendasarkan teori bahwa
pembelian aset tetap ditunjukkan dari jumlah jam jasa langsung dan dalam metode
ini mengakui estimasi masa manfaat asset yang diukur dalam jam jasa.
Contoh,
berdasarkan data aset tetap yang digunakan menunjukkan estimated service
life sebesar 20.000 jam, harga perolehan aset Rp 100.000.000 dan nilai
residu Rp 5.000.000.
Tarif penyusutan per jam dihitung:
Tarif penyusutan per jam = Harga perolehan – Nilai Residu
Estimated Service life
Tarif penyusutan per jam = Rp 100.000.000 – Rp 5.000.000
20.000
=Rp 4.750
Apabila
aset tersebut manfaatnya 5 tahun dengan jam jasa yang telah diketahui maka
daftar biaya penyusutan akan tampak:
Th
|
Harga Perolehan
|
Jasa
|
Biaya Penyusutan
|
Akumulasi Penyusutan
|
Nilai Sisa Bulan
|
1
|
100.000.000
|
3.000
|
3.000X4.750=14.250.000
|
14.250.000
|
85.750.000
|
2
|
100.000.000
|
5.000
|
5.000X4.750=23.750.000
|
38.000.000
|
62.000.000
|
3
|
100.000.000
|
5.000
|
5.000X4.750=23.750.000
|
61.750.000
|
38.250.000
|
4
|
100.000.000
|
4.000
|
4.000X4.750=19.000.000
|
80.750.000
|
19.250.000
|
5
|
100.000.000
|
3.000
20.000
|
3.000X4.750=14.250.000
95.000.000
|
95.000.000
|
5.000.000
|
b.
Metode unit produksi (productive
output method)
Dalam
metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang
dapat dihasilkan. Kapasitas produksi ini dapat pula dinyatakan dalam bentuk jam
pemakaian atau urut-urut kegiatan lainnya. Perhitungan besarnya biaya
penyusutan dapat dirumuskan:
Tarif Penyusutan = Kapasitas sebenarnya
Kapasitas produksi
Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan X Dasar Penyusutan
Dasar Penyusutan = Harga Perolehan – Nilai Residu
Contoh :
Aset
tetap berupa mesin harga perolehannya Rp 300.000.000. Nilai Residu pada akhir
tahun ke-5 sesuai masa manfaatnya Rp 40.000.000. Mesin diperkirakan dapat
menghasilkan 20.000.000 unit produksi. Besarnya tarif penyusutan dihitung tahun
pertama dengan produksi sebenarnya
3.000.000
unit.
Tarif penyusutan = 3.000.000 X 100% = 15%
20.000.000
Biaya Penyusutan = 15% ( Rp 30.000.000 – Rp 40.000.000) = Rp 39.000.000
Demikian
pula selanjutnya untuk tahun kedua sampai dengan tahun ke-5. Besarnya
penyusutan akan bervariasi karena sangat bergantung pada produksi sebenarnya
yang dapat dihasilkan oleh mesin tersebut.
Daftar biaya penyusutan selama 5
tahun :
Th
|
Harga Perolehan
|
Jasa
|
Tarif
|
Biaya Penyusutan
|
Akumulasi Penyusutan
|
Nilai Sisa Bulan
|
1
|
300.000.000
|
3.000.000
|
2/20X100%=15%
|
39.000.000
|
39.000.000
|
261.000.000
|
2
|
300.000.000
|
5.000.000
|
5/20X100%=25%
|
65.500.000
|
104.000.000
|
196.000.000
|
3
|
300.000.000
|
5.000.000
|
5/20X100%=25%
|
65.000.000
|
169.000.000
|
131.000.000
|
4
|
300.000.000
|
4.000.000
|
4/20X100%=20%
|
52.000.000
|
221.000.000
|
79.000.000
|
5
|
300.000.000
|
3.000.000
20.000.000
|
3/20X100%=15%
|
39.000.000
260.000.000
|
260.000.000
|
40.000.000
|
c.
Dasar kriteria lainya
Menggunakan
dasar kriteria lainnya bahwa biaya penyusutan dapat dihitung dengan dasar jenis
dan kelompok. Pengelompokan ini dikenali dalam kelompok atau dalam perpajakan
dikenali dengan golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan bangunan.
Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak
Penghasilan mengelompokkannya ke dalam “Bukan Bangunan” dan kelompok
“Bangunan”. Akuntansi komersial
mengelompokkan aset berdasarkan masa manfaat.
Contoh:
Aset
tetap yang dibeli terkelompokkan ke dalam aset tetap yang masa manfaatnya 5
tahun dan seterusnya. Apabila PT Maju mempunyai 5 truk dengan nilai perolehan
dan nilai residu sesuai daftar berikut ini, penyusutan dihitung menggunakan
metode garis lurus. Alokasi biaya penyusutan tampak:
i.
Daftar biaya penyusutan truk
ii.
Dasar penyusunan kelompok
Masa Manfaat 5 Tahun
Truk Ke
|
Harga Perolehan
|
Jumlah Yang dapat disusutkan
|
Nilai residu
|
1
|
150.000.000
|
140.000.000
|
10.000.000
|
2
|
150.000.000
|
140.000.000
|
10.000.000
|
3
|
200.000.000
|
180.000.000
|
20.000.000
|
4
|
200.000.000
|
180.000.000
|
20.000.000
|
5
|
100.000.000
|
90.000.000
|
10.000.000
|
800.000.000
|
730.000.000
|
70.000.000
|
1
Tarif penyusutan Grup = Taksiran
rata-rata umur grup
aset
Apabila taksirn rata-rata umum grup
aset tetap 5 tahun.
Tarif penyusutan grup = 1/5 x 100% =
20%.
Biaya penyusutan setiap tahun = 20%
x Rp 730.000.000 = Rp 146.000.000
Pasal
6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Penghasilan telah menjelaskan tentang pengeluaran -pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dan tidak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusutan
atau amortisasi. Pasal 9 ayat (2), pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan
pembayaran di muka, sebagai contoh sewa untuk beberapa tahun yang dibayarakan
sekaligus pembebananya akan dilakukan melalui alokasi-alokasi per tahun.
Penyusutan
menurut akuntansi pajak ini tidak mempertimbangkan nilai
sisa (residual value), sehingga diartikan bahwa seluruh harga perolehan
tersebut disusutkan. Sebenarnya banyak cara yang dapat ditempuh untuk
memperoleh asset tetap telah disampaikan dalam akuntansi
konvensional. Tetapi dapat teridentifikasi bahwa aset tetap dapat diperoleh
melalui:
1. pembelian baik secara tunai
kredit atau angsuran,
2. leasing (sewa guna usaha),
3. pertukaran dengan sekuritas atau
dengan aset lainnya,
4. penyertaan modal,
5. membangun sendiri,
6. hibah atau pemberian,
7.bangun guna serah (built operate
and transfer—BOT).
Pasal
10 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan mengatur penetapan harga perolehan atau harga penjualan dalam
rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan,
menghitung laba atau rugi apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan
menghitung dan penjualan barang dagangan. Dalam menentukan harga perolehan atau
harga penjualan, suatu harta dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Harga perolehan atau harga penjualan
dalam hal terjadi jual beli harta.
b.
Harta perolehan atau harga penjualan
dalam hal terjadi tukar-menukar harta.
c.
Harta perolehan atau harga penjualan
dalam hal terjadi pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.
d.
Harga perolehan atau harga penjualan
dalam hal terjadi pengalihan harta karena hibah, bantuan, atau sumbangan, dan
warisan.
e.
Harga perolehan atau harga penjualan
dalam hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagai pengganti penyertaan modal.
No comments:
Post a Comment