Akuntansi
Penggabungan Usaha
Harga Perolehan atau Harga Penjualan
dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta Karena Hibah, Bantuan atau Sumbangan, dan
Warisan
Apabila terjadi pengalihan harta
karena hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan
sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, dan bantuan atau sumbangan, dengan syarat hibah, bantuan
atau sumbangan tersebut tidak dalarn rangka hubungan kerja, hubungan usaha,
hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan, serta warisan, maka dasar penilaian atau nilai perolehan bagi
pihak yang menerima pengalihan harta adalah:
1. Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan
Nilai perolehan adalah sama dengan nilai sisa buku harta dari pihak yang
melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jendral Pajak. Dengan demikian, yang
memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan haurf b Undang-Undang PPh. Apabila
tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang
menerima pengalihan sama dengan nilai pasar.
2. Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan
Dalam hal Wajib Pajak
tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka
nilai perolehan atas harta ditetapkan sebagai berikut :
a. Apabila nilai atau harga
perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan
tidak dapat diketahui, namun tahun perolehannya diketahui maka nilai perolehan
bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah :
1) Apabila
tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun
1986 atau sebelumnya, adalah sama besarnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak 1986 atau
2)
Apabila tanah dan atau bangunan
tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1986, adalah sama
besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta
tersebut bagi yang mengalihkan; atau
3) Apabila
SPPT PBB tidak ada, adalah berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP
Pratama)
b. Apabila nilai atau harga
perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau
bangunan tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut
adalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pa)ak yang
paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika
SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama)
c. Untuk harta selain tanah dan
atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta
tersebut tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan
harta tersebut adalah sama besarnya dengan 60% (enam puluh persen) dan harga
pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
Perolehan atau Harga Penjualan dalam
Hal Terjadi Pengalihan Harta Termasuk Setoran Tunai yang Diterima oleh Badan
Sebagai Pengganti Penyertaan Modal
Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu
badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan harta. Apabila
terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, maka dasar
penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai
pasar dan harta yang dialihkan tersebut.
PEROLEHAN ASET MEMBANGUN SENDIRI
Harga perolehan aset tetap yang
dibangun sendiri meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan sehubungan pembangunan
hingga siap pakai. Kemungkinan masalah yang timbul meliputi pembebanan biaya
tidak langsung dengan alokasi secara proporsional, dan bunga selama masa
konstruksi dan penghematan biaya. IJntuk kepentingan perpajakan perlakuan akuntansi tetap dapat
diikuti, tetapi bunga selama masa kontruksi (pembangunan) akan dikapitalisasi
yang nantinya secara bertahap dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan.
Masalah penghematan biaya misalnya dengan membangun sendiri menjadi lebih
murah, selisihnya tidak diakui sebagai penghasilan. Sedangkan kerugian akibat
nilai bangunan menjadi lebih tinggi diakui sebagai beban kerugian.
METODE PENYUSUTAN SESUAI
KETENTUAN PERPAJAKAN
Aset tetap kecuali tanah akan makin
berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya waktu.
Jumlah yang dapat disusutkan dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat
aset dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara
konsisten/taat asas, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan
pertimbangan perpajakan, agar dapat menyedià kan daya banding hasil afiliasi
perusahaan dan periode ke periode penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai
metode seperti yang telah dijelaskan pada uraian terdahulu. Metode penyusutan
menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 11 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Metode garis lurus (straight
line method), atau metode saldo menunrun (declining balance method) untuk aset
tetap berwujud bukan bangunan.
2. Metode garis lurus untuk aset
tetap berwujud berupa bangunan.
No comments:
Post a Comment