Wednesday, 2 September 2015

PENYUSUTAN AKTIVA TETAP




 
PSAK No. 17 (2007), yang dimaksudkan penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berwujud dengan syarat aset tetap berwujud tersebut:
1.      Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;
2.      Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas; dan
3.      Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi

Penyusutan atau jumlah disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa.
Dalam pengaturan penyusutan tersebut, persyaratan aset yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi:
1.      Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud,
2.      Harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
3.      Harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Terdapat pula aset tetap yang menurut akuntansi dapat disusutkan, tetapi menurut
akuntansi pajak tidak dapat disusutkan, yaitu:
1.      Aset tetap perusahaan berupa kendaraan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai, termasuk juga yang ada di daerah terpencil.
2.      Aset tetap perusahaan berupa rumah yang terletak bukan di daerah terpencil yang ditempati pegawai yang tidak diberi tunjangan oleh perusahaan.

METODE PENYUSUTAN SESUAI KETENTUAN KOMERSIAL
Dalam praktik akuntansi komersial metode penyusutan dapat digunakan sesuai pengelompokan menurut kriteria:
1.      Dasar waktu
a)      Metode garis lurus (straight line method)
Dalam metode ini, biaya penyusutan dialokasikan berdasar berjalannya waktu, dalam jumlah-jumlah yang sama selama masa manfaat asset tetap berwujud tersebut.

              Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Perhitungan

Cara penghitungan persentase penyusutan dapat dengan mudah dilakukan apabila diketahui masa manfaat. Masa manfaat aset tetap selama 5 tahun maka:

Tarif penyusutan 100 = 20%
                                  5
Aset tetap harga perolehan: Rp 300.000.000
Besarnya penyusutan = 20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000

Saat penyusutan ayat jurnal yang disusun:
Tgl
Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)

Biaya penyusutan
           Akumulasi penyusutan asset tetap
60.000.000

60.000.000

Daftar penyusutan secara rinci selama 5 tahun sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan
NiLai Sisa Buku
1
300.000.000
60.000.000
60.000.000
240.000.000
2
300.000.000
60.000.000
120.000.000
180.000.000
3
300.000.000
60.000.000
180.000.000
120.000.000
4
300.000.000
60.000.000
240.000.000
60.000.000
5
300.000.000
60.000.000
300.000.000
0

b)      Metode Pembebanan Menurun
                                i.            Metode jumlah angka tahun (sum of the year digit method)
Metode ini sering disebut metode jumlah angka tahun yang akan menghasilkan jumlah penyusutan yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
             
Dengan rumusan:
                        Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
                        Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Perolehan -/- Nilai Residu

Tarif penyusutan ditetapkan dengan pecahan, yaitu pembilang adalah angka tahun yang ada selama masa manfaat aset tetap, sebagai contoh 1, 2, 3, 4, 5 dan seterusnya, sedangkan pembilang untuk tahun pertama adalah penjumlahan angka tahun sampai dengan angka tahun terakhir. Sebagai contoh, apabila masa manfaat hanya 5 tahun, maka penjumlahannya (1 + 2 + 3 + 4 + 5) = 15.

Penghitungan penyusutan dapat dilakukan:
                        Harga perolehan aset tetap                                                       Rp 300.000.000
                        Nilai residu                                                                              Rp 45.000.000
Masa manfaat 5 tahun
                        Penyusutan tahun:
                        Ke 1 = 5/15 x (Rp 300.000.000 - Rp 45.000.000)                   = Rp 85.000.000
                        Ke 2 = 4/15 x (Rp 255.000.000)                                              = Rp 68.000.000
                        Ke 3 = 3/15 x (Rp 255.000.000)                                              = Rp 51.000.000
                        Ke 4 = 2/15 x (Rp 255.000.000)                                              = Rp 34..000.000
                        Ke 5 = 1/15 x (Rp 255.000.000)                                              = Rp 17.000.000

Daftar penyusutan selama 5 tahun sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Tarif Penyusutan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan
Nilai Sisa Buku
1
300.000.000
5/15
85.000.000
85.000.000
215.000.000
2
300.000.000
4/15
68.000.000
153.000.000
147.000.000
3
300.000.000
3/15
51.000.000
204.000.000
96.000.000
4
300.000.000
2/15
34.000.000
238.000.000
62.000.000
5
300.000.000
1/15
17.000.000
255.000.000
45.000.000
     

                              ii.            Metode saldo menurun/saldo menurun ganda (declining/double declining balance method)

Dalam metode ini, besarnya biaya penyusutan semakin lama menjadi lebih kecil dari tahun ke tahun, dengan dasar pemikiran bahwa kapasitas asset tetap dalam memberikan jasanya dari tahun ke tahun semakin menurun.

            Penghitungan biaya penyusutan dapat dirumuskan:
                        Biaya Penyusutan = Tarif Penyusutan x Dasar Penghitungan Penyusutan
Dasar Penghitungan Penyusutan = Harga Sisa Buku Awal Periode

Pada umumnya, tarif penyusutan adalah dua kali tarif penyusutan apabila menggunakan metode ganis lurus tanpa memerhatikan nilai residu (recidual value) sebagaimana contoh yang lalu:
                        Harga perolehan aset tetap                               Rp 300.000.000
                        Nilai residu                                                      Rp 40.000.000,00
Persentase penyusutan dengan metode garis lurus 20%
Persentase penyusutan dengan metode saldo menurun = 2 x 20% = 40%
Biaya penyusutan tahun pertama = 40% x Rp 300.000.000 = Rp 120.000.000
Biaya penyusutan tahun kedua = 40% (Rp 300.000.000 - Rp 120.000.000)               = Rp 72.000.000,00

Demikian selanjutnya untuk tahun berikutnya sampai dengan akhir masa manfaat.
                        Daftar Biaya Penyusutan akan tampak sebagai berikut:
Th
Harga Perolehan
Biaya Penyusutan
Ak. Penyusutan
Nilai Sisa Buku
1
300.000.000
120.000.000
120.000.000
180.000.000
2
300.000.000
72.000.000
192.000.000
108.000.000
3
300.000.000
43.200.000
235.200.000
64.800.000
4
300.000.000
25.920.000
261.120.000
38.800.000
5
300.000.000
(1.120.000)
260.000.000
40.000.000







Dan perhitungan di atas pada awal tahun ke 5, terdapat persoalan yaitu nilai sisa buku Rp 38.880.000 tidak dapat digunakan dasar penghitungan biaya penyusutan tahun ke 5, karena aset tetap yang bersangkutan tidak boleh disusutkan yang mengakibatkan nilai sisa buku di bawah nilai residu. Hal mi dapat dibuktikan sebagai berikut:
Penyusutan tahun ke-5 = 40% x Rp 38 880.000 = Rp 15.552.000
Nilai sisa buku tahun ke-5
= [Rp 300.000.000 - akumulasi penyusutan]
=[Rp 300.000.000 - (Rp 261.120.000 + Rp 15.552.000)]
= [Rp 300.000.000 — Rp 276.672.000] = Rp 23.328.000.
Namun demikian, karena telah ditetapkan bahwa nilai residu ke-5 adalah sebesar Rp 40.000.000 maka perlu dilakukan terhadap biaya penyusutan yang telah dicatat, yaitu pengurangan biaya sebesar Rp 1.120.000.


2.      Dasar penggunaan
a.       Metode jam jasa (service hours method)
Pada metode ini besarnya penyusutan dihitung dengan mendasarkan teori bahwa pembelian aset tetap ditunjukkan dari jumlah jam jasa langsung dan dalam metode ini mengakui estimasi masa manfaat asset yang diukur dalam jam jasa.

Contoh, berdasarkan data aset tetap yang digunakan menunjukkan estimated service life sebesar 20.000 jam, harga perolehan aset Rp 100.000.000 dan nilai residu Rp 5.000.000.
Tarif penyusutan per jam dihitung:
Tarif penyusutan per jam      = Harga perolehan – Nilai Residu
                                                               Estimated Service life

Tarif penyusutan per jam         = Rp 100.000.000 – Rp 5.000.000
                                                                      20.000
                                                            =Rp 4.750

Apabila aset tersebut manfaatnya 5 tahun dengan jam jasa yang telah diketahui maka daftar biaya penyusutan akan tampak:
Th
Harga Perolehan
Jasa
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
Nilai Sisa Bulan
1
100.000.000
3.000
3.000X4.750=14.250.000
14.250.000
85.750.000
2
100.000.000
5.000
5.000X4.750=23.750.000
38.000.000
62.000.000
3
100.000.000
5.000
5.000X4.750=23.750.000
61.750.000
38.250.000
4
100.000.000
4.000
4.000X4.750=19.000.000
80.750.000
19.250.000
5
100.000.000
3.000
20.000
3.000X4.750=14.250.000
                       95.000.000
95.000.000
5.000.000


b.      Metode unit produksi (productive output method)
Dalam metode unit produksi taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat dihasilkan. Kapasitas produksi ini dapat pula dinyatakan dalam bentuk jam pemakaian atau urut-urut kegiatan lainnya. Perhitungan besarnya biaya penyusutan dapat dirumuskan:
Tarif Penyusutan        = Kapasitas sebenarnya
                                                     Kapasitas produksi
            Biaya Penyusutan       = Tarif Penyusutan X Dasar Penyusutan
Dasar Penyusutan      = Harga Perolehan – Nilai Residu

Contoh :
Aset tetap berupa mesin harga perolehannya Rp 300.000.000. Nilai Residu pada akhir tahun ke-5 sesuai masa manfaatnya Rp 40.000.000. Mesin diperkirakan dapat menghasilkan 20.000.000 unit produksi. Besarnya tarif penyusutan dihitung tahun pertama dengan produksi sebenarnya 3.000.000              unit.
            
Tarif penyusutan         = 3.000.000 X 100% = 15%
                                                  20.000.000
            Biaya Penyusutan        = 15% ( Rp 30.000.000 – Rp 40.000.000) = Rp 39.000.000

Demikian pula selanjutnya untuk tahun kedua sampai dengan tahun ke-5. Besarnya penyusutan akan bervariasi karena sangat bergantung pada produksi sebenarnya yang dapat dihasilkan oleh mesin tersebut.

Daftar biaya penyusutan selama 5 tahun :
Th
Harga Perolehan
Jasa
Tarif
Biaya Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
Nilai Sisa Bulan
1
300.000.000
3.000.000
2/20X100%=15%
39.000.000
39.000.000
261.000.000
2
300.000.000
5.000.000
5/20X100%=25%
65.500.000
104.000.000
196.000.000
3
300.000.000
5.000.000
5/20X100%=25%
65.000.000
169.000.000
131.000.000
4
300.000.000
4.000.000
4/20X100%=20%
52.000.000
221.000.000
79.000.000
5
300.000.000
3.000.000
20.000.000
3/20X100%=15%
39.000.000
260.000.000
260.000.000
40.000.000

c.       Dasar kriteria lainya
Menggunakan dasar kriteria lainnya bahwa biaya penyusutan dapat dihitung dengan dasar jenis dan kelompok. Pengelompokan ini dikenali dalam kelompok atau dalam perpajakan dikenali dengan golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan bangunan. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengelompokkannya ke dalam “Bukan Bangunan” dan kelompok “Bangunan”. Akuntansi komersial mengelompokkan aset berdasarkan masa manfaat. 

Contoh:             
Aset tetap yang dibeli terkelompokkan ke dalam aset tetap yang masa manfaatnya 5 tahun dan seterusnya. Apabila PT Maju mempunyai 5 truk dengan nilai perolehan dan nilai residu sesuai daftar berikut ini, penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus. Alokasi biaya penyusutan tampak:
                                i.            Daftar biaya penyusutan truk
                              ii.            Dasar penyusunan kelompok

Masa Manfaat 5 Tahun
Truk Ke
Harga Perolehan
Jumlah Yang dapat disusutkan
Nilai residu
1
150.000.000
140.000.000
10.000.000
2
150.000.000
140.000.000
10.000.000
3
200.000.000
180.000.000
20.000.000
4
200.000.000
180.000.000
20.000.000
5
100.000.000
90.000.000
10.000.000

800.000.000
730.000.000
70.000.000

                                                                                    1                         
Tarif penyusutan Grup = Taksiran rata-rata umur grup aset             

Apabila taksirn rata-rata umum grup aset tetap 5 tahun.
Tarif penyusutan grup = 1/5 x 100% = 20%.
Biaya penyusutan setiap tahun = 20% x Rp 730.000.000 = Rp 146.000.000

Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang pengeluaran -pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan tidak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Pasal 9 ayat (2), pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, sebagai contoh sewa untuk beberapa tahun yang dibayarakan sekaligus pembebananya akan dilakukan melalui alokasi-alokasi per tahun.

Penyusutan menurut akuntansi pajak ini tidak mempertimbangkan nilai sisa (residual value), sehingga diartikan bahwa seluruh harga perolehan tersebut disusutkan. Sebenarnya banyak cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh asset tetap telah disampaikan dalam akuntansi konvensional. Tetapi dapat teridentifikasi bahwa aset tetap dapat diperoleh melalui:
1. pembelian baik secara tunai kredit atau angsuran,
2. leasing (sewa guna usaha),
3. pertukaran dengan sekuritas atau dengan aset lainnya,
4. penyertaan modal,
5. membangun sendiri,
6. hibah atau pemberian,
7.bangun guna serah (built operate and transfer—BOT).

Pasal 10 Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan mengatur penetapan harga perolehan atau harga penjualan dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung laba atau rugi apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan menghitung dan penjualan barang dagangan. Dalam menentukan harga perolehan atau harga penjualan, suatu harta dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta.
b.      Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta.
c.       Harta perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau  pengambilalihan usaha.
d.      Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta karena hibah, bantuan, atau sumbangan, dan warisan.
e.       Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal.