Thursday, 28 May 2015

Akuntansi Sektor Publik



Soal2 Akuntansi Sektor Publik

1. Perbedaan Standard Akuntansi pemerintahan berdasarkan PP No. 24 tahun 2005 dan PP No. 71 tahun 2010 ?
Jawab :

PERBEDAAN PP 71 TAHUN 2010 DENGAN PP 24 TAHUN 2005
Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual. Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1.     Laporan Realisasi Anggaran
2.     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3.     Neraca
4.     Laporan Operasional
5.     Laporan Arus Kas
6.     Laporan Perubahan Ekuitas
7.     Catatan atas Laporan Keuangan


2.  Jenis-jenis Laporan keuangan pemerintahan berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 ?
Jawab :

JENIS LAPORAN KEUANGAN

LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Meskipun basis yang harus digunakan adalah basis akrual, khusus untuk LRA masih menggunakan cash basis yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja transfer surplus/defisit LRA dan belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Struktur LRA tidak ada perubahan yang terdiri dari: Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer, Surplus/defisit-LRA, Pembiayaan, Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).


LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Laporan ini melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA, adapun  struktur SAL adalah sebagai berikut:
-          Saldo Anggaran Lebih awal;
-          Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
-          Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
-          Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
-          dan lain-lain

NERACA
Merupakan laporan keuangan yang telah menerapkan basis akrual, karena itu tidak terdapat perbedaan signifikan hanya saja ada sedikit tambahan pos-pos didalam sisi asset dan perubahan format pada sisi ekuitas, dimana ekuitas dana tidak dirinci kedalam EDL, EDI dan EDC tapi merupakan jumlah total selisih antara asset dan kewajiban, perubahan itu jadi membuat format neraca lebih sederhana. format neraca
terdiri dari Aset, Kewajiban dan Ekuitas (tanpa dirinci lebih lanjut ke EDL, EDI, EDC)

LAPORAN OPERASIONAL
Format laporan operasional terdiri dari :
-          Pendapatan-LO dari kegiatan operasional,
-          Beban dari kegiatan operasional,
-          Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada,
-          Pos luar biasa, bila ada,
-          Surplus/defisit-LO.





Perbedaan signifikan LO dan LRA terletak pengakuan belanja dan beban. Diatas telah dijelaskan bahwa penyusunan LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dari kas daerah, juga pendapatan diakui pada saat diterima dikas daerah. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional adalah juga meliputi kewajiban/biaya yang timbul meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat apakah kas tersebut sudah keluar atau belum dari kas daerah. Hal yang sama juga berlaku pada pengakuan pendapatan yaitu pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut. Pengertian timbulnya hak tersebut perlu dijelaskan bahwa timbulnya harus ditandai dengan suatu dokumen yang menyatakan bahwa benar-benar hak tersebut diperkirakan dapat direalisasikan. Dalam pengertian ini tidak termasuk potensi-potensi sumber-sumber daya yang belum dieksploitasi (national resources), misalnya kandungan minyak, kandungan batu bara, ikan, hutan, dan sebagainya.




LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos:
Ekuitas awal Surplus/Defisit LO pada periode bersangkutan, dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dana.








No comments:

Post a Comment