Soal2 Akuntansi Sektor Publik
1. Perbedaan Standard Akuntansi
pemerintahan berdasarkan PP No. 24 tahun 2005 dan PP No. 71 tahun 2010 ?
Jawab :
PERBEDAAN PP 71
TAHUN 2010 DENGAN PP 24 TAHUN 2005
Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi
Laporan
keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan
keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan
keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen
yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan
pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial,
sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1. Laporan
Realisasi Anggaran
2. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Neraca
4. Laporan
Operasional
5. Laporan
Arus Kas
6. Laporan
Perubahan Ekuitas
7. Catatan
atas Laporan Keuangan
2. Jenis-jenis Laporan keuangan pemerintahan
berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 ?
Jawab :
JENIS LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN
REALISASI ANGGARAN
Meskipun basis yang harus digunakan adalah basis akrual, khusus untuk LRA
masih menggunakan cash basis yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA,
belanja transfer surplus/defisit LRA dan belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan
pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu
periode. Struktur LRA tidak ada perubahan yang terdiri dari: Pendapatan-LRA,
Belanja, Transfer, Surplus/defisit-LRA,
Pembiayaan, Sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran (SiLPA/SiKPA).
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Laporan ini melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan
akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA, adapun struktur SAL
adalah sebagai berikut:
-
Saldo Anggaran
Lebih awal;
-
Penggunaan Saldo
Anggaran Lebih;
-
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
-
Koreksi
Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
-
dan lain-lain
NERACA
Merupakan
laporan keuangan yang telah
menerapkan basis akrual, karena itu tidak terdapat perbedaan signifikan hanya saja ada sedikit tambahan pos-pos didalam sisi asset dan perubahan format pada sisi ekuitas, dimana ekuitas dana tidak dirinci kedalam EDL, EDI dan EDC tapi merupakan jumlah total selisih antara asset dan kewajiban, perubahan itu jadi membuat format neraca lebih sederhana. format neraca
terdiri
dari Aset, Kewajiban dan Ekuitas (tanpa dirinci lebih lanjut ke EDL, EDI, EDC)
LAPORAN OPERASIONAL
Format laporan operasional terdiri
dari :
-
Pendapatan-LO
dari kegiatan operasional,
-
Beban dari
kegiatan operasional,
-
Surplus/Defisit
dari Kegiatan Non
Operasional, bila ada,
-
Pos luar biasa, bila ada,
-
Surplus/defisit-LO.
Perbedaan signifikan LO dan LRA terletak pengakuan belanja dan beban. Diatas telah dijelaskan bahwa penyusunan LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dari kas daerah, juga pendapatan diakui pada saat diterima dikas daerah. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional adalah juga meliputi kewajiban/biaya yang timbul meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat apakah kas tersebut sudah keluar atau belum dari kas daerah. Hal yang sama juga berlaku pada pengakuan pendapatan yaitu pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut. Pengertian timbulnya hak tersebut perlu dijelaskan bahwa timbulnya harus ditandai dengan suatu dokumen yang menyatakan bahwa benar-benar hak tersebut diperkirakan dapat direalisasikan. Dalam pengertian ini tidak termasuk potensi-potensi sumber-sumber daya yang belum dieksploitasi (national resources), misalnya kandungan minyak, kandungan batu bara, ikan, hutan, dan sebagainya.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Menyajikan
sekurang-kurangnya pos-pos:
Ekuitas
awal Surplus/Defisit LO pada periode
bersangkutan, dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dana.
No comments:
Post a Comment